Swakelola Tipe 4: Pengertian, Syarat, dan Tahapannya

Diterbitkan pada | Selasa, 20 Oktober 2026

Swakelola tipe 4 adalah cara pemerintah memperoleh barang atau jasa dengan menyerahkan pengerjaannya kepada kelompok masyarakat. Seluruh pendanaan untuk skema ini bersumber dari dana publik, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perencanaan swakelola tipe 4 dapat disusun oleh instansi pemerintah atau diusulkan warga. Pelaksanaan dan pengawasannya pun dipegang kelompok masyarakat itu sendiri, berdasarkan kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Meski terdengar sangat teknis, istilah swakelola tipe 4 sejatinya menyangkut kegiatan yang dekat dengan kelompok masyarakat: siapa yang memperbaiki atap sekolah, menggali saluran, atau memasang tangki septik di kampung, dan siapa yang berhak ikut memeriksanya.

Swakelola tipe 4 bisa menjadi jalur resmi yang membuka peran warga dalam perbaikan fasilitas publik. Lewat skema ini, kelompok masyarakat ikut mengerjakan dan mengawasi proyek yang dibiayai APBN atau APBD. Memahami skema ini adalah langkah pertama untuk ikut mengawal perbaikan di lingkungan secara mandiri.

Apa Itu Swakelola Tipe 4?

Sebagaimana sudah disebutkan di atas, swakelola tipe 4 adalah skema pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah yang ditempuh dengan menyerahkan pengerjaannya kepada kelompok Masyarakat. PBJ itu sendiri bisa ditempuh lewat dua jalur, yang pertama memakai penyedia, yaitu pelaku usaha seperti kontraktor. Jalur kedua adalah swakelola, yaitu pekerjaan yang dilakukan secara mandiri, oleh instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola tipe 4 adalah bentuk yang terakhir.

Menurut Pasal 18 Perpres 16/2018, tipe 4 adalah swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, serta dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Kelompok masyarakat di sini berarti kelompok warga yang melaksanakan PBJ dengan dukungan anggaran belanja dari APBN atau APBD.

Swakelola Bukan Kerja Gratis

Banyak pihak salah memahami bahwa pelibatan warga dalam proyek negara bermakna kerja bakti tanpa imbalan finansial. Padahal, dalam swakelola tipe 4, pekerja dibayar. Rencana Anggaran Biaya (RAB) memuat upah tenaga kerja (mandor, kepala tukang, tukang), honor narasumber dan tim penyelenggara, bahan dan peralatan, serta biaya rapat, perjalanan, dan laporan.

Swakelola juga berbeda dari swadaya, yaitu pembangunan yang dibiayai warga sendiri. Meski begitu, keduanya berangkat dari keyakinan yang sama: warga bukan sekadar penerima. Bedanya, swakelola memiliki aturan, kontrak, dan pengawasan yang mengikat.

Apa Bedanya Swakelola Tipe 1, 2, 3, dan 4?

Aturan membagi swakelola menjadi empat tipe berdasarkan siapa yang mengerjakannya. Berikut ini adalah perbedaannya:

Tipe

Pelaksana

Penetapan tim penyelenggara

I

K/L/PD penanggung jawab anggaran sendiri

Ditetapkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)

II

K/L/PD lain

Tim Persiapan dan Pengawas oleh PA/KPA; Tim Pelaksana oleh K/L/PD lain

III

Organisasi kemasyarakatan (ormas)

Tim Persiapan dan Pengawas oleh PA/KPA; Tim Pelaksana oleh pimpinan ormas

IV

Kelompok masyarakat (pokmas)

Seluruh tim oleh pimpinan pokmas

Pada tipe III dan IV, pelaksanaan didasarkan pada kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pimpinan ormas atau pokmas. Sementara itu, ciri paling pokok tipe 4: seluruh tim dibentuk oleh kelompok warga sendiri.

Siapa yang Bisa Menjadi Pelaksana dalam Swakelola Tipe 4?

Kelompok yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana perlu memenuhi tiga hal:

  •         Memiliki sekretariat dengan alamat yang jelas di lokasi kegiatan.
  •         Mampu menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis dengan yang diswakelolakan.
  •         Memenuhi legalitas, antara lain surat pengukuhan dari instansi terkait di daerah.

Skema ini cocok untuk pekerjaan yang memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau menyangkut kepentingan langsung mereka. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi kelompok.

Siapa Saja Tim Penyelenggara Swakelola Tipe 4?

Pimpinan kelompok perlu membentuk tiga tim, yaitu:

  •         Tim Persiapan: menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
  •         Tim Pelaksana: melaksanakan pekerjaan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan kemajuan kegiatan serta penyerapan anggaran secara berkala.
  •         Tim Pengawas: mengawasi persiapan dan pelaksanaan, baik fisik maupun administrasi.

Perlu diingat, kelompok masyarakat tidak bekerja sendirian, tetapi PPK menugaskan pegawai dari instansi pemberi anggaran untuk mendampingi penyelenggara.

Bagaimana Tahapan Swakelola Tipe 4?

Berikut ini adalah empat tahap swakelola tipe 4 yang perlu diketahui:

1. Perencanaan

Rencana lahir dari dua pintu: K/L/PD menyusunnya sendiri, atau kelompok warga mengusulkannya. Tahap ini menetapkan tipe swakelola, menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menguraikan mutu, waktu, jumlah, dan pelayanan pekerjaan, serta menyusun RAB.

2. Persiapan

Jika inisiatif datang dari pemerintah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) mengundang kelompok di lokasi pekerjaan. Bila bersedia, kelompok menyampaikan surat kesediaan, lalu PA/KPA menetapkannya sebagai pelaksana.

Jika inisiatif datang dari warga, PA/KPA menetapkan kelompok sebagai calon pelaksana bila anggarannya tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA/DPA).

Setelah itu, pimpinan kelompok membentuk tiga tim, dan kelompok mengajukan proposal serta RAB. Jika angkanya berbeda dari anggaran yang disetujui, PPK akan bernegosiasi dengan Tim Pelaksana. Nantinya, hasilnya akan dituangkan dalam kontrak swakelola antara PPK dan pimpinan kelompok. Kontrak memuat sedikitnya para pihak, hasil pekerjaan, nilai pekerjaan, jangka waktu, serta hak dan kewajiban.

3. Pelaksanaan

Kelompok mengerahkan tenaga kerja dan mengerjakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan jadwal sampai target kontrak tercapai. Dalam hal ini, pemakaian tenaga, bahan, dan peralatan perlu dicatat. Pelaksanaannya pun perlu didokumentasikan dari awal sampai akhir agar dapat dilaporkan dengan baik.

Perlu diketahui, pekerjaan utama tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Bila membutuhkan bahan atau jasa pendukung dari penyedia, kebutuhan itu dimasukkan ke kontrak swakelola, atau dibuat kontrak terpisah oleh PPK jika kelompok tidak mampu mengadakannya.

Selain itu, terdapat aturan baru di tahun 2025. Menurut Pasal 47 Perpres 46/2025, material, bahan, dan alat dalam swakelola wajib berupa produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, dengan pembelian melalui e-purchasing (katalog elektronik).

Untuk tipe III dan IV, e-purchasing dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksana swakelola, paling lambat satu tahun setelah Perpres berlaku pada 30 April 2025.

4. Pengawasan dan Serah Terima

Tim Pengawas memeriksa tiga aspek: administrasi, teknis (kemajuan fisik), dan keuangan. Jika menemukan penyimpangan, tim melapor kepada PPK dan ketua kelompok agar segera dikoreksi.

Setelah pemeriksaan, kelompok menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan kepada PPK melalui berita acara serah terima, lalu PPK menyerahkannya kepada PA/KPA. Penyelenggara yang terbukti melanggar dapat dibatalkan perannya dan dikenai sanksi sesuai kontrak.

Swakelola tipe 4 dan Sumber Dananya

Dana swakelola tipe 4 berasal dari APBN atau APBD, sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertanggungjawaban dana APBN mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan dana APBD mengikuti peraturan kepala daerah. Oleh karena itu, kelompok perlu siap mencatat dan melaporkan keuangan secara akuntabel.

Apa Manfaatnya bagi Warga?

Berikut ini adalah tiga keunggulan dari swakelola tipe 4:

  •         Pemberdayaan: Warga terlibat langsung, bukan hanya menerima hasil.
  •         Kecepatan: Pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan publik dapat lebih cepat.
  •         Kepedulian: Warga yang ikut membangun lebih peduli merawat hasilnya.

Manfaat itu tidak datang otomatis. Ia bergantung pada kesiapan kelompok dan kesungguhan pemerintah dalam mendampingi kelompok masyarakat.

Di Mana Posisi YAPPIKA-ActionAid?

Meskipun YAPPIKA-ActionAid bukan organisasi pelaksana teknis bagi proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, instrumen regulasi ini beririsan dengan fokus penguatan agensi warga yang kami dampingi. Pengetahuan mengenai regulasi ini merupakan alat advokasi yang krusial agar komunitas dampingan dapat menuntut transparansi alokasi anggaran daerah untuk sektor pelayanan publik dasar.

Dalam implementasi lapangan, prinsip pemberdayaan ini sejalan dengan program taktis kami. Di Program Sekolah Aman, pilar Akuntabilitas Sekolah menjadikan rapat komite sebagai ruang bersama, sehingga orang tua, guru, dan murid membaca anggaran, lalu memutuskan prioritas perbaikan. Sejak 2016, program ini mendampingi 104 sekolah di delapan kabupaten, dan 209 ruang kelas telah diperbaiki. Pemahaman tentang swakelola tipe 4 dapat memperkuat posisi warga sekolah saat berdialog dengan pemerintah daerah.

Begitu pula dengan Program Desa Sehat, yang bekerja di 33 desa dan kelurahan di Jember, Wonosobo, Malang, dan Garut. Desa memakai rembuk stunting untuk membaca data dan menentukan alokasi anggaran, serta mengembangkan sanitasi berbasis komunitas dan kebun gizi.

YAPPIKA-ActionAid berakar kuat pada Human Rights Based Approach (HRBA) atau Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia. Dalam perspektif ini, kami menegaskan bahwa posisi warga negara adalah sebagai pemegang hak (rights holders) yang sah, sementara negara dan jajaran instansi pemerintah bertindak sebagai pemangku kewajiban (duty bearers) yang wajib memenuhi hak tersebut secara inkusif.

Oleh karena itu, pengetahuan atas swakelola tipe 4 bisa menjadi salah satu alat perjuangan politik yang sah bagi kelompok masyarakat untuk mengambil ruang partisipasi, mengikis relasi kuasa yang timpang, serta mendorong lahirnya tata kelola anggaran yang digerakkan secara inklusif.

Bagaimana Kita Bisa Mengawal Hak Partisipasi Warga secara Berkelanjutan?

Memahami regulasi swakelola tipe 4 merupakan langkah awal untuk mengikis ketimpangan relasi kuasa, sekaligus membuka pintu bagi warga dalam mengawasi dana publik di daerahnya. Namun, instrumen hukum ini tidak akan berdampak nyata jika kelompok masyarakat di tingkat tapak tidak memiliki kapasitas, keberanian, dan pendampingan yang konsisten untuk menyuarakan hak-hak mereka di ruang musyawarah.

YAPPIKA-ActionAid berkomitmen penuh untuk terus berada di sisi warga, mulai dari mendampingi komunitas sekolah dalam memetakan kebutuhannya, hingga mendorong pemberdayaan warga untuk mengambil ruang partisipasi, mengikis relasi kuasa yang timpang, serta mendorong lahirnya tata kelola anggaran yang digerakkan secara inklusif.

Perjuangan untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan adil ini membutuhkan upaya yang panjang. Mari ambil peran strategis Anda dengan dukung Program Sekolah Aman lewat donasi rutin guna bersama-sama memperkuat agensi komunitas, merawat transparansi, dan membangun masa depan Indonesia yang lebih adil.

Untuk informasi yang lebih lengkap, unduh BukuSaku Swakelola Tipe IV (PDF) yang disusun oleh YAPPIKA-ActionAid.